- Nama Normatif: Domain anything.id sama dengan, bagian atau singkatan dari nama Aplikan/badan-usaha/organisasi/entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian atau perubahan-perubahannya dari Aplikan.
- Nama Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI: Domain anything.id terkait merek/tanda dagang/hakcipta/HaKI lainnya dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat merek/tanda-dagang/hak-cipta/HaKI lainnya.
- NamaTerkait:Domain anything.id terkait nama produk, jasa layanan, bagian/divisi/unit,atau programkerja/pelatihan dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan resmi.
- Nama Perwakilan/Agen/Distributor: Domain anything.id terkait nama Perwakilan, Keagenan, Distributor dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas lain, yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan/Keagenan/Distributor resmi.
- Nama Domain Institusi:Aturan penamaan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain No PANDI-DNP/2012-002.
- Nama Domain Personal:Aturan penamaan harus sama dengan dokumen identitas yang diambil dari nama lengkap,bagian dari nama lengkap atau singkatan nama. Misal, Yudho Giri Sucahyo, hanya dimungkinkan untuk menggunakan: yudhogirusucahyo.id, yudhogiri.id, yudhosucahyo.id, girisucahyo.id, yudho.id, giri.id dan sucahyo.id, ygs.id atau yudhogs.id, ygsucahyo.id.
Format Nama Domain
- Format domain anything.id adalah [Nama Domain].ID.
- Domain anything.id terdiri dari Huruf a – z, A – Z, Angka 0 – 9; dan Karakter “–“ (hyphen).
- Penamaan domain anything.id adalah kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh diawali huruf atau angka serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua.
- Panjang domain anything.id minimum 5 karakter dan maksimum 63 karakter.
- Penggunaan Nama Domain kementerian dan lembaga mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Pendaftaran domain anything.id kurang dari batas minimum jumlah karakter
yang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Mengajukan izin tertulis kepada PANDI.
B. Mekanisme dan ketentuan akan ditentukan oleh PANDI.